• Jelajahi

    Copyright © SERONOK BATAM MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Banner Header

    Perihal Penangkapan 6 WNA Dan 1 WNI Di Batam, Polda Kepri Berikan Penjelasan

    Redaksi
    30/05/2024, Kamis, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T20:08:04Z
    Banner Header
    Banner Header


    SeronokBatam.com | Batam - Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan. pada Minggu (26/5/2024). 

    terhadap 6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil ( - ) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, 

    Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan, tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Ttg Narkotika, 

    Namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yg berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.

    Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan , sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum. 

    Terkait barang bukti yang ditemukan, Terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di Uji ke Laboraorium BPOM Batam terkait serbuk yang di duga keytamin tersebut.

    Sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum , dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang di temukan 

    Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H. yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., menyampaikan agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, 

    "Agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.

    Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si., juga menegaskan kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

    "Karena Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba), "Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S. H., M. Si.(R)
    Komentar

    Tampilkan