• Jelajahi

    Copyright © SERONOK BATAM MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Banner Header

    Masih Relevan-kah Ex Officio Walikota Batam Sebagai Kepala BP Batam?

    Redaksi
    23/08/2024, Jumat, Agustus 23, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T09:58:19Z
    Banner Header
    Banner Header


    SeronokBatam.com | Batam - Pembangunan Batam mengalami kemajuan yang pesat. PDB Batam, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) Kota Batam pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp150 triliun, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Adapun Sektor Ekonomi Utama: Sektor manufaktur dan industri menyumbang sekitar 55% dari total PDB Batam, diikuti oleh sektor perdagangan (20%) dan jasa.

    Akhirman, S.Sos, Msi, tokoh Pendidikan Kepri yang juga wakil ketua MD. KAHMI Batam menilai, penggabungan peran Wali Kota dan Kepala BP Batam terbukti meningkatkan efisiensi administrasi dan pengambilan keputusan. Ini dirasakan oleh masyarakat Batam. 

    “Sebab dengan satu pemimpin yang memiliki wewenang di dua institusi sangat berpengaruh di Batam, maka birokrasi yang sebelumnya terpecah dapat disederhanakan," Kata Akhirman, Kamis (22/08). 

    Hal ini juga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan dan implementasi proyek. Juga mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan di Batam. 

    Dampaknya, Batam bisa lebih responsif terhadap kebutuhan pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum, serta lebih cepat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan pasar dan industri.

    Tiga tahun setelah terbitnya PP No. 62 tahun 2019 kemudian terbit PP No. 41 tahun 2021. 

    Salah satu alasan utama terbitnya PP No. 41 Tahun 2021 adalah anggapan ketidakberhasilan skema dualisme kepemimpinan yang diperkenalkan melalui PP No. 62 Tahun 2019. Di mana Wali Kota Batam juga menjabat sebagai ex officio Kepala BP Batam. 

    Hal ini sepertinya dianggap ketidak-berhasilan karena menimbulkan masalah koordinasi yang serius. 

    Tumpang tindih wewenang dan perbedaan fokus antara dua peran tersebut menciptakan kebingungan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan, yang akhirnya menghambat efektivitas pengelolaan Kawasan. (Red) 
    Komentar

    Tampilkan