• Jelajahi

    Copyright © SERONOK BATAM MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Banner Header

    Insentif Pajak Ini Hanya Untuk Perusahaan Tercatat – Sudah Tahu?

    Redaksi
    31/07/2025, Kamis, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T10:22:13Z
    Banner Header
    Banner Header




    SeronokBatam.com | Jakarta - Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


    Insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria.


    Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi — tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.


    PPh Lebih Rendah bagi Emiten
    Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. 


    Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3% dari tarif umum. 


    Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22% menjadi hanya 19%.
    Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil. 


    Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. 

    Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini?
    Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?


    Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40% saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor. 


    Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.


    Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan. 


    Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.


    Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik
    Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan IPO, keberadaan insentif ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam menyusun strategi go public. 


    Di luar potensi pertumbuhan nilai perusahaan atau akses pendanaan, insentif fiskal semacam ini menunjukkan bahwa negara juga hadir mendukung perusahaan yang membuka diri terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik.


    Selain itu, pemanfaatan insentif ini menunjukkan bahwa menjadi perusahaan tercatat juga memberikan dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.


    Mengoptimalkan Keuntungan IPO
    IPO kerap diposisikan sebagai langkah besar dalam strategi ekspansi perusahaan. 


    Namun, dalam proses tersebut, aspek efisiensi fiskal sering kali belum menjadi perhatian utama sebagai bagian dari pertimbangan strategis. 


    Padahal, pengurangan tarif pajak seperti ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi keuangan pasca-IPO, terutama saat perusahaan mulai menjalani kewajiban sebagai emiten, seperti pelaporan rutin dan pengelolaan perusahaan yang lebih terbuka.


    Kebijakan insentif pajak bagi perusahaan tercatat ini tetap berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jumlah emiten baru di Indonesia — termasuk sektor-sektor yang hingga kini partisipasinya di pasar modal masih terbatas.


    Insentif Pajak: Keuntungan Nyata dari IPO Tarif pajak yang lebih
    diberikan sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan yang telah menjadi terbuka. 

    Insentif tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam menyusun strategi perusahaan.


    Dengan manfaat langsung yang nyata dan syarat yang cukup terukur, insentif fiskal ini layak dipertimbangkan sebagai bagian dari nilai tambah dalam proses go public.


    Karena menjadi perusahaan tercatat bukan hanya tentang terlihat lebih besar — tetapi juga tentang beroperasi lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih siap untuk bertumbuh secara berkelanjutan.
    (Tim BEI)
    Komentar

    Tampilkan