• Jelajahi

    Copyright © SERONOK BATAM MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Banner Header

    11 Tempat Ini Disinyalir Menjadi Tempat Penjualan Miras Ilegal Di Batam, Ditsamapta Polda Kepri Amankan 16 Orang Penjual

    Redaksi
    08/12/2025, Senin, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T10:44:13Z
    Banner Header
    Banner Header


    Seronokbatam.com | Batam - Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam.


    Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.



    Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.


    Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring. Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.


    Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., turut didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.



    Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


    Pimpinan media online Seronokbatam.com Andri Yan menyampaikan apresiasi kepada Ditsamapta Polda Kepri yang telah melakukan operasi miras Ilegal di Batam.


    "Saya berharap kepada aparat kepolisian selaku penegak hukum, untuk terus dilakukan operasi ini, bukan hanya jelang akhir tahun, tapi secara kontinyu terus dilakukan, untuk Batam lebih aman dan kondusif," katanya.


    "Kepada warga masyarakat Batam Kepulauan Riau mari kita jaga bersama-sama Kamtibmas agar peredaran narkoba, miras ilegal, apa yang telah dilakukan kepolisian merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran baik itu narkoba maupun miras ilegal," pungkasnya. (Redaksi)



    Komentar

    Tampilkan