Seronokbatam.com | Batam - Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, pada hari Kamis siang, tanggal 18 Desember 2025, para pekerja atau dikenal dengan buruh dengan berbagai atribut yang mereka pakai, pekerja melakukan aksi damai di depan gedung kantor Walikota Batam.
Sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyempatkan diri menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa damai, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog dan menampung aspirasi para pekerja.
Adapun, buruh menggelar aksi unjuk rasa damai tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI. Dalam aksi itu, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2026.
Selain itu, mereka meminta penghapusan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan pekerja, seperti pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Buruh juga mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menuntut perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan mendesak, serta meminta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara tegas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Amsakar menyampaikan bahwa persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan. Menurutnya, kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama.
“Persoalan upah adalah persoalan perundingan. Hasilnya bisa melahirkan berbagai pilihan, dan jika tidak didasari niat yang sama, tentu sulit menemukan titik temu,” ujar Amsakar, dalam keterangan pers di account media center Batam.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan orkestrasi yang baik antara serikat pekerja dan pelaku usaha agar setiap pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pandangan.
“Saya sangat senang apabila setiap pembahasan menghasilkan keputusan. Karena itu, yang perlu kita lakukan adalah mempertemukan rekan-rekan serikat pekerja dengan para pelaku usaha,” katanya.
Amsakar juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar setiap pertemuan lanjutan dihadiri oleh pihak-pihak yang representatif serta memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Disnaker perlu memastikan bahwa yang hadir adalah pihak yang benar-benar representatif dan mampu mengambil keputusan. Kita juga harus menggali lebih dalam apa yang sebenarnya menjadi keinginan rekan-rekan pekerja,” tegasnya.
Ia berharap dialog yang dibangun tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada pembahasan dan perumusan usulan yang konkret sesuai dengan kebutuhan para pekerja.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam. (Redaksi/Mcb)




