-->
  • Jelajahi

    Copyright © Seronok Batam Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Dialog Kebangsaan Lintas Iman Di Batam Tegaskan Peran Tokoh Agama Dalam Memutus Mata Rantai Perdagangan Orang

    Redaksi
    Senin, Februari 09, 2026, 10:15:00 PM WIB Last Updated 2026-02-09T15:18:15Z
    Banner Header
    Banner Header

     

    Seronokbatam.com - Batam | Eskalasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, menunjukkan angka yang tinggi dan mengancam fondasi martabat kemanusiaan. 


    Sebagai beranda terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepulauan Riau kian rentan menjadi episentrum sekaligus koridor sindikat perdagangan manusia lintas negara yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan sosial masyarakat.


    Merespons situasi ini, Dialog Kebangsaan bertajuk “Sinergi Lintas Iman Memutus Mata Rantai Human Trafficking” diselenggarakan pada Minggu, 8 Februari 2026, di Batam. 



    Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Kevikepan Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang, bekerja sama dengan Stella Maris Batam, serta melibatkan tokoh-tokoh agama dari Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan unsur Kepolisian.


    Dialog ini juga bertepatan dengan peringatan Santa Josephine Bakhita, yang oleh Gereja Katolik ditetapkan sebagai Pelindung Korban Perdagangan Orang, menegaskan dimensi spiritual dan moral dalam perjuangan melawan perbudakan modern.


    Para pemuka agama menegaskan bahwa persoalan TPPO tidak dapat ditangani secara sektoral dan terfragmentasi. Diperlukan model pertahanan kemanusiaan berbasis sinergi lintas iman, yang memadukan kekuatan moral, spiritual, sosial, dan hukum untuk melindungi kelompok rentan serta mencegah eksploitasi manusia.


    Dialog ini menegaskan bahwa perdagangan manusia bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai ilahi yang dijunjung tinggi oleh seluruh agama.


    Dalam sesi diskusi panel, KH. Dr. Muhammad Zainuddin, Ketua PCNU Kota Batam, menyatakan bahwa TPPO dipandang sebagai bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang diharamkan. Praktik ini dianalogikan dengan hirabah-kejahatan berat berupa perampasan hak dan kekerasan terhadap manusia. 


    Merujuk pada QS. An-Nur ayat 33, umat Islam dipanggil untuk melindungi kelompok lemah (mustadh’afin), memfasilitasi pembebasan korban eksploitasi, serta memastikan pemulihan hak-hak ekonomi dan sosial mereka.


    Ketua Komisi HAAK Kevikepan Kepulauan Riau, RP. Ansensius Guntur, CS memaparkan bahwa Gereja Katolik menegaskan setiap manusia diciptakan sebagai Imago Dei (gambar dan rupa Allah) sebagaimana tertulis dalam Kejadian 1:26. 


    "Oleh karena itu, TPPO dipandang sebagai dosa berat yang merendahkan kemuliaan manusia dan menodai kehendak Sang Pencipta. Teladan hidup Santa Josephine Bakhita, seorang korban perbudakan yang bangkit dalam iman dan harapan, menjadi simbol bahwa martabat manusia tidak dapat diperdagangkan atau dihancurkan," kata Ansenius Guntur.


    Senada dengan hal itu, Pdt. Josep A Sembiring, Ketua Badan Pekerja Majelis GBKP Klasis Kepri menyampaikan dalam Tradisi Protestan menekankan bahwa gereja memiliki mandat sosial untuk memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat. 


    Ulangan 24:7 secara tegas mengutuk penculikan dan perdagangan manusia, sementara 1 Timotius 1:9–10 mengecam para pedagang budak sebagai pelanggar hukum Tuhan. Gereja dipanggil untuk hadir sebagai suara profetis melawan eksploitasi dan ketidakadilan.


    Dalam ajaran Hindu, sebagaimana dipaparkan Made Karmawan; prinsip Tat Twam Asi (“Ia adalah kamu”) menegaskan bahwa menyakiti orang lain berarti melukai diri sendiri. TPPO dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum Dharma dan keadilan kosmik. 


    Pelaku perdagangan manusia dianggap dikuasai oleh sifat Asuri Sampad-ketamakan (Lobha) dan amarah (Krodha)-yang mengaburkan kesadaran spiritual dan merusak harmoni semesta.


    Sementara itu, Romo Sumardi, dari tokoh Agama Buddha menjelaskan bahwa Buddhisme menilai TPPO sebagai pelanggaran serius terhadap Sila (moralitas), khususnya larangan menyakiti makhluk hidup dan merampas hak orang lain. 


    Kejahatan ini juga bertentangan dengan prinsip Samma Ajiva (Penghidupan Benar), karena perdagangan manusia termasuk dalam Satta Vanijja—salah satu dari lima bentuk usaha yang harus dihindari dalam ajaran Buddha.


    Di penutup, R Satriya Dedy Kurnia, Katim Pencegahan Satgaswil Kepri, Densus 88 AT memaparkan bahwa diatara para migran juga dapat berpotensi masuk dalam jaringan teror. Menurutnya, saat ini, modus propaganda telah bergeser ke ranah digital melalui media sosial dan game online seperti Roblox untuk menyasar pelajar dan remaja. Sebagai langkah pencegahan, 


    Polri mengedepankan strategi deteksi dini, patroli siber, serta sinergitas masyarakat untuk melaporkan konten negatif melalui platform aduankonten.id guna menjaga persatuan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila.


    Diskusi Panel dari para tokoh lintas iman ini juga mendorong beberapa poin penting bagaimana komunitas keagamaan dapat berperan dan memutus mata rantai TPPO. 


    Beberapa pandangan diantaranya menguatkan edukasi publik di rumah ibadah dan komunitas tentang bahaya TPPO, membangun jejaring lintas iman untuk deteksi dini dan perlindungan korban, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pelaporan kasus TPPO, mendorong pemulihan holistik korban, mencakup aspek spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi. Menjadi suara profetis dalam menolak normalisasi eksploitasi manusia. (Oscar Yakobus)




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar