-->
  • Jelajahi

    Copyright © Seronok Batam Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Warga Perumahan Puskopkar Batuaji Resah Tidak Bisa Bayar UWT, Begini Kata Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam

    Redaksi
    Sabtu, Mei 02, 2026, 5:01:00 PM WIB Last Updated 2026-05-02T10:01:07Z
    Banner Header
    Banner Header



    Seronokbatam.com | Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

    Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

    Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ir.Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat siang, (01/05/2026) siang.

    Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

    Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

    “Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

    Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

    Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar