Update

6/recent/ticker-posts

Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden RI Oleh 3 Tersangka Berpangkat Jenderal




Seronokbatam.com | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait informasi berkembangnya tindak pidana Penyadapan Presiden RI, pada hari Selasa (03/11/2026) bertempat di Mabes Polri Jakarta.

Beranda medsos di Facebook, YouTube, maupun di media sosial lainnya, ramai membicarakan tentang persoalan Penyadapan Presiden RI yang dilakukan oleh para perwira tinggi polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal hingga berpangkat Jenderal.


Dalam keterangan pers pada Selasa (03/11/2026) malam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, didampingi Irwasum Polri, Komjen Pol Asep Suheri, Kadiv Humas Polri  Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dan Kadiv Propam Mabes Polri dihadapan media elektronik Nasional, cetak maupun online, menyampaikan bahwa, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH.

"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang beredar dugaan tindak pidana Penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal akses," kata Komjen Pol Asep Safrudin.

"Kronologi nya yaitu pada tahun 2025-2026 para tersangka diduga Penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur tata cara Penyadapan Polri, di Perkap nomor 5 tahun 2010," ujar Komjen Pol Asep Safrudin.

Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Low full Management System tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor -nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyidikan dan penyelidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Pada bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer system Lins tersebut, selanjutnya pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober tahun 2026," kata Komjen Pol Asep Safrudin.

"Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dan telah memeriksa saksi 10 orang, dan 3 orang saksi ahli," ujarnya.

"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, flashdisk 4 buah," ucapnya.

"Berdasarkan penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan Managed Proses perkara Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni saudara SU," jelas Komjen Pol Asep Safrudin.

Terhadap para tersangka diduga Penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha 

"Adapun modus operandi nya para tersangka diduga telah di perintahkan Penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan Penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober tahun 2026," papar Komjen Pol Asep Safrudin.

"Untuk menghilangkan jejak tersebut yang seharusnya kegiatan pemantauan, Penyadapan sesuai dengan aturan Kapolri nomor 5 tahun 2010, dimana harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas kepastian hukum perlindungan konsumen dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," terang Komjen Pol Asep Safrudin.

"Terhadap ketiga tersangka kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal 258 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," ungkapnya.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut 10 tahun, kemudian pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU tahun 2023 tentang KUHP dimana dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," jelas Komjen Pol Asep Safrudin.

Komjen Pol Asep Safrudin menambahkan, Kita juga terapkan UU ITE pasal 32 ayat 1 dimana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah merusak menghilangkan memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik dengan ancaman pidana selama 6 tahun

Menanggapi pertanyaan salah satu wartawan Kabareskrim Polri menegaskan bahwa ini proses awal tak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya itu ada tahapannya. 

"Terhadap tersangka kita tahan di rutan mabes Polri," pungkas Komjen Pol Asep Safrudin. (Redaksi/Andri)

Posting Komentar

0 Komentar