Seronokbatam.online | Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AA terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib di Kos-kosan Jl. Mangga 2 Baloi Blok II Kel. Baru Selicin Kec. Lubukbaja Kota Kec. Lubukbaja - Kota Batam . Pada hari Selasa (31/01/2023).
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.,dalam keterangan pers menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib pada saat itu pelapor pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan Gembok.
"Selanjutnya sekira pukul 17.20 wib saat pelapor sedang bekerja pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kos korban," kata Kapolsek Lubukbaja.
"Setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang yaitu 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000," jelas Kapolsek Lubukbaja.
Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di kosnya didaerah Pelita.
Kemudian tim menuju ke kediaman pelaku, sesampainya di kediaman pelaku Tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat didalam kos-kosanya.
"Setelah di interogasi pelaku mengakui semua perbuatanya dan pada disaat diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone berada ditangan pelaku," ungkap Kapolsek Lubukbaja.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah Palu dengan kondisi berkarat dan 1 Lembar Nota pemebelian Laptop merek Asus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AA terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib di Kos-kosan Jl. Mangga 2 Baloi Blok II Kel. Baru Selicin Kec. Lubukbaja Kota Kec. Lubukbaja - Kota Batam
"Atas Perbuatannya pelaku AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Red)