Update

6/recent/ticker-posts

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin Tetapkan 20 Perusahaan Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan





Seronokbatam.com | Jakarta - Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, mendapat perhatian serius dan sorotan tajam dari Badan Resort Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Bahkan Bareskrim Polri tidak akan mentolerir atas kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah NKRI tersebut.

Dalam keterangan pers, pada hari Kamis (29/10/2026) Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K.M.H., mengatakan, Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar seluas 29.168.078 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi yang terdiri dari proses satu laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, 5 laporan polisi P19, 6 laporan polisi henti penyelidikan. 

"Polda yang paling banyak menangani korporasi yaitu Polda Kalbar, ada 33 Laporan Polisi (LP), Polda Sumsel 20 LP, Polda Kalteng 14 LP, Kalsel 13 LP dan Kaltim 7 LP." kata Komjen Pol Asep Safrudin.

Ada 23 korporasi yang di rekomendasikan, diajukan untuk pencabutan izin, kasus kebakaran nya berulang, dan yang bersangkutan melanggar pasat 32 Undang-Undang tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Asal apinya berasal dari wilayah konsesi itu sendiri, sarana prasarana tidak memadai, hal ini tentunya melanggar Permenta nomor 6 tahun 2025 tentang Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla.

Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare, dari 57 korporasi yang melakukan kita juga mendalami sumber korporasi tersebut baik yang dari luar negeri maupun dalam negeri

Dari 22 korporasi dengan PMA, dari Malaysia 8 perusahaan, Singapore 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, dan china 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korsel 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri, 

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi, empat korporasi menggunakan atau merupakan PMA dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," kata Komjen Pol Asep Safrudin.

"Adapun rincian nya adalah PT HKI (PMA) Singapura memiliki konsesi lahan seluas 97.891 hektar, luas yang terbakar 987 hektar," kata Komjen Pol Asep Safrudin.

"Selanjutnya PT RKA (PMA) Malaysia memiliki luas konsesi 26.067 hektar yang terbakar 2.157 hektar," Ujarnya.

"Berikutnya PT AI (PMA) Singapura 6.980 hektar dan luas lahan yang terbakar 421 hektar, PT API (PMA) Korea Selatan memiliki konsesi seluas 12.881 hektar, lahan yang terbakar 351 hektar," jelas Komjen Pol Asep Safrudin.

Dalam keterangan pers yang di liput oleh puluhan media elektronik, cetak maupun online Nasional, Komjen Pol Asep juga menyampaikan bahwa, jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan

"Modus operasi yang dilakukan para tersangka korporasi baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia dan terbakar nya lahan," terang Komjen Pol Asep Safrudin.

"Terhadap korporasi tersebut kita sangkakan pasal 98 ayat 1, 2,3. Pasal 99 ayat 1,2 dan 3. Pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam pasal tersebut melanggar hak sengaja atau lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ungkap Komjen Pol Asep Safrudin.

"Ancaman pidananya paling terendah 3 tahun penjara, hingga paling tinggi 5 tahun penjara, denda paling rendah 3 milyar rupiah, paling tinggi 15 milyar rupiah," tambahnya.

"Kami dari jajaran kepolisian bersama sama dengan Polda lainnya berkomitmen terus untuk tidak mentolerir terhadap kasus-kasus kebakaran lahan baik di sengaja ataupun lalainya, kita akan terus memproses sampai dengan tuntas perkara-perkara tersebut," pungkas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. (Editorial/Andri)





Posting Komentar

0 Komentar